top of page
Writer's picturethinkarchipelago

Wajib Gunakan Sepatu Safety di Tempat Kerja


Sepatu safety menjadi salah satu jenis alat pelindung diri yang paling umum digunakan, karena manfaatnya yang tak tergantikan oleh produk lain: perlindungan kaki dari risiko kecelakaan di tempat kerja.


Dampak kecelakaan kerja yang melibatkan kaki pada umumnya adalah:


1. Remuk tertimpa alat berat atau benda jatuh

2. Patah kaki

3. Amputasi

4. Melepuh

5. Cedera punggung

6. Luka sayatan dan tertusuk

7. Cedera otot kaki


Selain fungsi perlindungan dasar di atas, ternyata ada pula beragam manfaat penting lain dari tersedianya sepatu pengaman di tempat kerja.


Zero fatality


Tahukah kamu bahwa pada tahun 2016 tercatat sekitar 2 juta korban jiwa akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di seluruh dunia?


Data yang diungkap dari riset bersama oleh WHO dan ILO pada tahun 2021 lebih lanjut menunjukkan bahwa dari total jumlah kematian tahunan tersebut, 360.000 di antaranya dsebabkan oleh cedera tubuh.


Kesalahan penggunaan sepatu, atau bahkan tidak menggunakan sepatu safety sama sekali di tempat kerja berisiko tinggi dapat berujung pada kematian yang disebabkan oleh:

1. Jatuh

2. Jatuh dan cedera kepala


Dengan demikian sepatu safety tidak hanya meilindungi kaki, namun pada dasarnya juga melindungi jiwa pemakainya.


Budaya K3


Selalu tersedianya sepatu safety yang sesuai dengan kondisi kerja di setiap perusahaan, ditambah kedisiplinan memakai sepatu safety di kalangan pekerja bermanfaat secara jangka panjang dalam membangun kesadaran mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja.


Kesadaran yang pelan-pelan terbangun di tempat kerja akan membentuk sebuah budaya selamat dan sehat, yang akan ditularkan tidak hanya di kalangan sesama pekerja, melainkan ke keluarga, dan masyarakat.


Dengan tren penurunan angka kecelakaan kerja, Indonesia akan semakin mantap menuju bangsa berbudaya K3 nan sejahtera.


Kepatuhan


Segala bentuk usaha perlu memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerjanya dalam menunaikan tugas dan tanggung jawab yang diberikan perusahaan.


Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dibuat untuk melindungi pekerja dan semua orang di tempat kerja, termasuk sanksi atas kegagalan mencapai tujuan yang diamanatkan tersebut.


Dalam penerapannya, Sistem Manajemen K3 (SMK3) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 mewajibkan semua perusahaan di Indonesia untuk menyediakan alat pelindung diri, dimulai dari yang paling dasar, yaitu sepatu safety bagi pekerja.


Para pekerja pun juga diwajibkan untuk patuh menggunakan sepatu safety sesuai tingkat risiko yang dihadapi di tempat kerja.


Mengingat luasnya manfaat sepatu safety bagi perusahaan dan individu, Track Raktayoo berkomitmen mempersembahkan sepatu pengaman buatan Indonesia berstandar mutu yang tersedia dalam berbagai model dan dapat disesuaikan dengan semua kondisi tempat kerja di Indonesia.

Comments


bottom of page